Mendag Terbitkan Aturan Baru Perdagangan Online, Begini Penjelasannya

Dia juga menyebut, revisi Permendag 50/2020 dilatarbelakangi beberapa isu penting. Pertama, adanya peredaran barang yang tidak standar. Kemudian, adanya indikasi praktik perdagangan tidak sehat oleh pelaku usaha asing, dan masih lemahnya daya saing UMKM dan produk dalam negeri.
"Misalnya kalau offline itu kalau beauty harus ada POM-nya, harus ada SNI-nya, kalau makanan harus ada izin halalnya, yang lainnya tidak, tentu ini nggak fair satu diberlakukan satu tidak," ucapnya.
Selain itu, menurutnya, Equal Level of Playing Field pada ekosistem PMSE belum terwujud. Yang terkahir, munculnya model bisnis PMSE baru yang berpotensi mengganggu ekosistem PMSE sebelumnya.
"Tujuan penyusunan revisi permendag 50/2020 ini menjadi permendag 31/2023 menciptakan ekosistem e-commerce yang adil, sehat, bermanfaat, dengan memperhatikan perkembangan teknologi yang dinamis," kata Zulhas.
Editor: Aditya Pratama