Get vozpublica App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Zulhas Pastikan Udang Ekspor RI Terpapar Zat Radioaktif yang Ditolak AS Aman Dikonsumsi
Advertisement . Scroll to see content

TikTok Shop dan Seluruh Medsos Dilarang Jualan, Mendag: Tinggal Diundangkan

Selasa, 26 September 2023 - 20:18:00 WIB
TikTok Shop dan Seluruh Medsos Dilarang Jualan, Mendag: Tinggal Diundangkan
Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan. (Foto: Ikhsan Permana SP/MPI)
Advertisement . Scroll to see content

SEMARANG, vozpublica.id - Pemerintah menegaskan seluruh platform media sosial dilarang menjadi tempat transaksi jual beli. Adapun, platform tersebut harus mengantongi izin usaha sendiri terlebih dahulu untuk dapat melakukan transaksi.

Aturan ini segera diundangkan Kementerian Hukum dan HAM, setelah Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan menandatangani revisi Permendag. Regulasi itu merupakan revisi Permendag nomor 50 Tahun 2020 tentang Ketentuan Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.

“Tinggal diundangkan Kemenkumham, sudah saya teken kemarin sore,” ujar Zulhas saat mengunjungi Pasar Johar di Kota Semarang, Selasa (26/9/2023).

Zulhas menambahkan, regulasi itu juga termasuk larangan TikTok Shop. TikTok tidak diperbolehkan berjualan di platformnya dan harus memiliki platform sendiri untuk berjualan. 

“Makanya kalau jadi social commerce harus izin usaha sendiri, seperti media TV, iklan boleh, tapi tidak boleh jadi toko. Enggak boleh satu platform borong semua, jadi perbankan, minjemin uang, dagang juga, kredit juga. Tidak dilarang tapi diatur,” ucapnya.

Dia berharap, ke depannya perdagangan bisa adil, bukan perdagangan bebas yang kuat menang yang lemah mati. “Sebab itu perdagangan online kita atur,” tuturnya.  

Zulhas sebelumnya sudah menegaskan akan menutup social commerce yang tidak mematuhi aturan tersebut. Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi juga telah menyepakati hal ini. 

Editor: Aditya Pratama

Follow WhatsApp Channel vozpublica untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
vozpublica Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program vozpublica.id Network. Klik lebih lanjut