Pemerintah Wajibkan Seluruh SPPG Punya SLHS Buntut Kasus Keracunan MBG

JAKARTA, vozpublica.id - Pemerintah mewajibkan seluruh dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) memiliki Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS). Hal ini dilakukan setelah marak kasus keracunan makanan bergizi gratis (MBG) di sejumlah daerah.
Hal tersebut disampaikan Menteri Koordinator (Menko) Pangan, Zulkifli Hasan dalam konferensi pers Penanggulangan KLB pada Program Prioritas Makan Bergizi Gratis di Kementerian Kesehatan, Minggu (28/9/2025).
"Sertifikat Laik Higiene Sanitasi itu syarat, tetapi pasca-kejadian (keracunan MBG) mendapat perhatian khusus, wajib hukumnya setiap SPPG harus punya SLHS, karena keselamatan anak-anak kita prioritas utama," ucap pria yang akrab disapa Zulhas itu.
Zulhas menambahkan, atas petunjuk dan arahan Presiden Prabowo Subianto, keselamatan anak-anak Indonesia merupakan prioritas utama pemerintah.
"Kami menegaskan insiden bukan sekadar angka, tetapi menyangkut generasi penerus," kata dia.
Dia menambahkan, dalam rapat koordinasi yang digelar hari ini, diputuskan untuk segera mempercepat perbaikan dan tata kelola di Badan Gizi Nasional (BGN).
Adapun, SPPG yang bermasalah ditutup sementara untuk dilakukan evaluasi dan investigasi secara menyeluruh.