Get vozpublica App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Zulhas Pastikan Udang Ekspor RI Terpapar Zat Radioaktif yang Ditolak AS Aman Dikonsumsi
Advertisement . Scroll to see content

Mendag Terbitkan Aturan Baru Perdagangan Online, Begini Penjelasannya

Rabu, 27 September 2023 - 17:58:00 WIB
Mendag Terbitkan Aturan Baru Perdagangan Online, Begini Penjelasannya
Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan dalam konferensi pers Permendag Nomor 31 Tahun 2023 di Kantor Kemendag, Jakarta, Rabu (27/9/2023). (Foto: Ikhsan Permana SP/MPI)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, vozpublica.id - Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan menegaskan, revisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 50 Tahun 2020 menjadi Permendag Nomor 31 Tahun 2023 merupakan upaya pemerintah untuk mengatur perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE). Hal ini sekaligus mengikuti perkembangan perdagangan di platform digital yang begitu cepat.

"Jadi selama ini kan perkembangan perdagangan di platform digital begitu cepat, sehingga ada beberapa yang belum diatur, belum ditata, ini kita tata, kita atur," ujar Zulhas dalam konferensi pers di Kementerian Perdagangan, Jakarta, Rabu (27/9/2023).

Zulhas menambahkan, di sejumlah negara memang ada yang melakukan pelarangan terhadap social commerce. Sementara, di Indonesia akan dilakukan pengaturan.

"Kalau ada beberapa negara lain kan melarang, kita tidak. Kita mengatur agar bukan persaingan bebas, tetapi persaingan yang fair dan adil, itu garis besar garis tebalnya," tuturnya.

Follow WhatsApp Channel vozpublica untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
vozpublica Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program vozpublica.id Network. Klik lebih lanjut