Eko Darmanto Ternyata Tak Laporkan Punya Moge di LHKPN

JAKARTA, vozpublica.id - Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara menyebut, Kepala Kantor Bea Cukai Yogyakarta, Eko Darmanto (ED) memiliki harta berupa motor gede (moge). Namun, kendaraan tersebut tidak dilaporkan dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
"Dari pemeriksaan Direktorat Kepatuhan Internal Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) motor besar yang ditampilkan di akun media sosial yang dipakai yang bersangkutan (ED) adalah pinjaman. Namun, ED mengakui memiliki harta motor besar yang tidak dilaporkan dalam LHKPN," ujar Suahasil dalam konferensi pers, Rabu (1/3/2023).
Suahasil menambahkan, pihaknya telah menginstruksikan Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan (Kemenkeu) bersama DJBC untuk menindaklanjuti harta kekayaan hingga mendalami pelanggaran etika dan disiplin Eko Darmanto.
Selain itu, Suahasil juga meminta kepada Direktur Jenderal Bea dan Cukai untuk mencopot Eko Darmanto dari jabatannya untuk memudahkan pemeriksaan.
"Untuk menindaklanjuti dengan investigasi dan penelitian lebih lanjut atas perilaku, kecocokan harta, dan utang dalam LHKPN, termasuk laporan SPT Pajak, serta mendalami pelanggaran etika dan disiplin ED," ucapnya.
"Dalam rangka memudahkan pemeriksaan, saya telah menginstruksikan kepada DJBC agar yang bersangkutan segera dibebastugaskan secepat mungkin," sambungnya.