KPK Usul Instansi Pertimbangkan Kepatuhan LHKPN untuk Promosi Jabatan

JAKARTA, vozpublica.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyoroti tingkat kepatuhan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Satuan pengawas atau inspektorat di kementerian, lembaga atau pun pemerintah daerah (pemda) diminta mempertimbangkan kepatuhan LHKPN sebagai syarat promosi maupun mutasi penyelenggara negara.
"Jadi misalkan penyelenggara negara atau pejabat publik yang ingin promosi atau kenaikan pangkat dan lainnya barangkali bisa didorong soal kepatuhan LHKPN menjadi salah satu syarat dalam proses promosi tersebut," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, Senin (22/9/2025).
Dia juga menyarankan inspektorat dan satuan pengawas untuk merancang sanksi-sanksi bagi pegawainya yang tidak patuh LHKPN. Bahkan, reward atau penghargaan juga bisa diatur apabila penyelenggara negara patuh melaporkan LHKPNnya.
"Jadi inspektorat ataupun satuan pengawas di setiap institusi, baik di kementerian atau lembaga atau pun di pemerintahan daerah bisa memformulasikan sendiri terkait dengan sanksi dan rewardnya," jelas dia.
Dengan demikian, kata Budi, penyelenggara negara bisa jujur dalam melaporkan LHKPN. Sebab, LHKPN merupakan data yang bisa diakses khalayak umum.
"Karena ingat LHKPN ini dibuka aksesnya kepada publik jadi masyarakat bisa melihat ya secara lengkap laporan aset atau pun harta setiap penyelenggara negara," ujar Budi.