Kemudian Maruli juga memiliki harta atas tanah dan bangunan yang mencapai Rp23.222.909.095 (Rp23,2 miliar) di 13 titik. Rinciannya yakni sebagai berikut:
1. Tanah Dan Bangunan Seluas 266 M2/199 M2 Di Kab / Kota Bandung, Hasil Sendiri Rp1.720.037.000
2. Bangunan Seluas 87 M2 Di Kab / Kota Jakarta Selatan , Hasil Sendiri Rp1.422.443.216
3. Bangunan Seluas 78.5 M2 Di Kab / Kota Jakarta Selatan , Hasil Sendiri Rp1.283.468.879
4. Tanah Dan Bangunan Seluas 212 M2/179 M2 Di Kab / Kota Kota Jakarta Selatan , Hasil Sendiri Rp3.672.135.000
5. Tanah Seluas 500 M2 Di Kab / Kota Bogor, Hibah Tanpa Akta Rp800.000.000
6. Tanah Seluas 850 M2 Di Kab / Kota Badung, Hasil Sendiri Rp4.807.250.000
7. Tanah Seluas 525 M2 Di Kab / Kota Badung, Hasil Sendiri Rp2.953.125.000
8. Tanah Seluas 300 M2 Di Kab / Kota Buleleng, Hasil Sendiri Rp150.000.000
9. Tanah Seluas 650 M2 Di Kab / Kota Bogor, Hibah Tanpa Akta Rp828.100.000
10. Tanah Seluas 2875 M2 Di Kab / Kota Buleleng, Hasil Sendiri Rp200.000.000
11. Tanah Seluas 1850 M2 Di Kab / Kota Buleleng, Hasil Sendiri Rp150.000.000
12. Tanah Seluas 2970 M2 Di Kab / Kota Rote Ndao, Hasil Sendiri Rp3.118.500.000
13.Tanah Seluas 2017 M2 Di Kab / Kota Rote Ndao, Hasil Sendiri Rp2.117.850.000
Selanjutnya, Maruli juga tercatat memiliki harta bergerak lainnya Rp2.239.659.810 (Rp2,2 miliar), surat berharga Rp4.382.807.080 (Rp4,3 miliar), kas dan setara kas Rp43.390.069.325 (Rp43,3 miliar) dan harta lainnya Rp900 juta.
Dalam laporan tersebut, Maruli juga memiliki utang sebesar Rp21.851.000.000 (Rp21,8 miliar). Dengan demikian, jika jumlah total kekayaan Maruli dikurangi dengan hutang, maka harta kekayaan yang dimiliki Maruli berjumlah Rp52.889.538.310 (Rp52 miliar).
Diketahui, Presiden Jokowi resmi melantik Letnan Jenderal TNI Maruli Simanjuntak sebagai KSAD di Istana Negara, Rabu (29/11/2023). Pelantikan berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia (Keppres) Nomor 103/TNI/2023 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Kepala Staf Angkatan Darat.