TANGERANG, vozpublica.id– Pemerintah memberikan sejumlah kebijakan untuk mendukung penggunaan kendaraan listrik. Salah satunya adalah potongan PPN sebesar 10 persen.
Pemberian potongan PPN 10 persen tersebut memiliki syarat, yaitu mobil listrik yang dijual harus memiliki nilai TKDN (Tingkat Komponen Dalam Negeri) minimal 40 persen.
Mobil listrik yang dijual juga harus diproduksi lokal dan memiliki fasilitas pabrik di Indonesia. Saat ini, dua model yang dirakit di Tanah Air dan mendapatkan respons cukup baik yakni Hyundai Ioniq 5 dan Wuling Air EV.
Kedua model mobil listrik Ioniq 5 dan Air EvV telah memenuhi syarat untuk masuk dalam program insentif pemerintah. Konsumen yang membeli Ioniq 5 atau Air EV hanya dibebankan PPN sebesar 1 persen.
Di sisi lain, jumlah mobil listrik yang diimpor utuh alias CBU dari luar negeri masih lebih tinggi ketimbang yang diproduksi lokal. Akhirnya, pemerintah pun berencana membebaskan pajak kendaraan impor, khusus mobil listrik.
Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita mengatakan bahwa pemerintah akan mengulur waktu dari target pencapaian TKDN. Sebelumnya, pemerintah menetapkan TKDN 40 persen sampai 2024, kini menjadi 2026 mendatang, dan 60 persen pada 2030.
“Untuk EV kita lakukan (relaksasi) agar menarik investor. Kita akan relaksasi untuk 40 persen yang tadinya 2024, kita akan mundurkan ke 2026. Karena baterai komponen 40-50 persen sendiri dari EV. Ketika indonesia udah mulai produksi EV, maka nilai TKDN bisa lebih cepat di atas 50 persen,” kata Agus di ICE BSD City, Tangerang, beberapa waktu lalu.