Apa Itu Truk ODOL? Penjelasan Lengkap dari Kakorlantas Polri dan Isu Demo Sopir Truk 

Komaruddin Bagja
Apa itu truk odol? (Foto: Istimewa)

JAKARTA, vozpublica.id -  Apa itu truk odol? Istilah ini merujuk pada kendaraan angkutan barang yang melebihi batas dimensi dan muatan yang diizinkan oleh peraturan lalu lintas di Indonesia. Namun, Kepala Korps Lalu Lintas Polri (Kakorlantas) Irjen Agus Suryonugroho menegaskan bahwa istilah ODOL (Over Dimension Over Load) sebenarnya tidak dikenal secara resmi dalam peraturan perundang-undangan. 

Kakorlantas lebih menyarankan penggunaan istilah "over dimensi" dan "overload" secara terpisah agar penegakan hukum lebih jelas dan tepat sasaran.

Apa Itu Truk ODOL?

Truk odol membawa risiko besar terhadap keselamatan lalu lintas, seperti kecelakaan akibat kendaraan tidak stabil, serta mempercepat kerusakan jalan dan jembatan yang menyebabkan biaya pemeliharaan infrastruktur meningkat drastis. Pemerintah melalui berbagai regulasi, seperti Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 dan Peraturan Menteri Perhubungan, telah menetapkan batasan dimensi dan muatan kendaraan serta sanksi bagi pelanggar, termasuk kurungan hingga dua bulan atau denda maksimal Rp500.000.

Demo Sopir Truk Odol: Penolakan Aturan Zero ODOL

Penertiban truk odol yang semakin ketat, terutama program nasional Indonesia Menuju Zero ODOL yang mulai disosialisasikan sejak Juni 2025, memicu gelombang protes besar-besaran dari kalangan sopir truk di berbagai wilayah Indonesia. Pada 19 Juni 2025, ribuan sopir truk melakukan unjuk rasa di sejumlah kota di Jawa, seperti Kudus, Surabaya, Solo, dan lainnya, menolak aturan zero ODOL yang dianggap memberatkan mereka.

Para sopir truk mengeluhkan penerapan aturan yang dianggap tidak mempertimbangkan realita di lapangan, termasuk aspek ekonomi dan kesejahteraan keluarga mereka. Mereka menuntut revisi Undang-Undang ODOL dan menyampaikan bahwa mereka bukan penjahat, melainkan pekerja yang bergantung pada kendaraan tersebut untuk mencari nafkah. Spanduk-spanduk dalam demo berisi pesan seperti "Tolong Revisi UU ODOL, sopir bukan kriminal" menggambarkan keresahan mereka.

Selain itu, dalam aksi demo tersebut, sopir truk juga menyoroti persoalan lain yang mereka hadapi, seperti praktik pungutan liar, premanisme di jalan, ketimpangan penegakan hukum, dan kesulitan dalam proses uji kendaraan bermotor (uji KIR).


Respons Kepolisian dan Tahapan Penertiban


Kepolisian, khususnya Polda Jawa Tengah, menyatakan bahwa hingga saat ini belum melakukan penindakan hukum terhadap pelanggaran ODOL secara masif dan masih dalam tahap sosialisasi dan peringatan. Kapolres Kebumen dan Kapolres Semarang mengimbau sopir untuk tetap mematuhi aturan demi keselamatan bersama, sekaligus memberi ruang bagi masa transisi sebelum penegakan hukum penuh dilakukan pada Juli 2025 bersamaan dengan Operasi Patuh 2025.

Editor : Komaruddin Bagja
Artikel Terkait
Mobil
1 bulan lalu

Tak Ada Toleransi, Tahun Depan Truk Kelebihan Dimensi Bakal Langsung Dipotong

Niaga
1 bulan lalu

Jadi Ladang Pungli, Kemenhub Akan Hapus Jembatan Timbang

Mobil
1 bulan lalu

Hapus Truk ODOL di Jalan, Kemenhub Percepat Regulasi Baru

Bisnis
1 bulan lalu

Mulai 2027 Truk ODOL Dilarang Beroperasi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program vozpublica.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal