Get vozpublica App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Kasus PGN, Kepala BPH Migas Dicecar KPK soal Aturan Penyaluran Gas Bumi
Advertisement . Scroll to see content

Usai Diperiksa, Eks Dirut PGN Langsung Ditahan KPK terkait Kasus Jual Beli Gas

Rabu, 01 Oktober 2025 - 17:23:00 WIB
Usai Diperiksa, Eks Dirut PGN Langsung Ditahan KPK terkait Kasus Jual Beli Gas
Eks Dirut PGN Hendi Prio Santoso ditetapkan tersangka oleh KPK (foto: Jonathan Simanjuntak)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, vozpublica.id - Mantan Direktur Utama PT Perusahaan Gas Negara (PGN) Hendi Prio Santoso ditetapkan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Hendi diduga terlibat korupsi jual beli gas antara PT PGN dengan PT Inti Alasindo Energi.

Hendi ditetapkan tersangka setelah menjalani rangkaian pemeriksaan yang dilakukan pada Rabu (1/10/2025) hari ini. Hendi juga langsung ditampilkan ke publik, mengenakan rompi oranye khas tahanan KPK.

"KPK mengumumkan penahanan terhadap satu orang tersangka, yakni HPS selaku Direktur Utama PT PGN periode 2008-2017," ujar Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, Rabu (1/10/2025).

Hendi akan menjalani masa tahanan selama 20 hari ke depan di Rutan cabang Merah Putih KPK.

"Terhitung sejak tanggal 1-20 Oktober 2025," ujar Asep.

Follow WhatsApp Channel vozpublica untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
vozpublica Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program vozpublica.id Network. Klik lebih lanjut