Usai Diperiksa, Eks Dirut PGN Langsung Ditahan KPK terkait Kasus Jual Beli Gas

JAKARTA, vozpublica.id - Mantan Direktur Utama PT Perusahaan Gas Negara (PGN) Hendi Prio Santoso ditetapkan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Hendi diduga terlibat korupsi jual beli gas antara PT PGN dengan PT Inti Alasindo Energi.
Hendi ditetapkan tersangka setelah menjalani rangkaian pemeriksaan yang dilakukan pada Rabu (1/10/2025) hari ini. Hendi juga langsung ditampilkan ke publik, mengenakan rompi oranye khas tahanan KPK.
"KPK mengumumkan penahanan terhadap satu orang tersangka, yakni HPS selaku Direktur Utama PT PGN periode 2008-2017," ujar Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, Rabu (1/10/2025).
Hendi akan menjalani masa tahanan selama 20 hari ke depan di Rutan cabang Merah Putih KPK.
"Terhitung sejak tanggal 1-20 Oktober 2025," ujar Asep.