Get vozpublica App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Tak Ada Toleransi, Tahun Depan Truk Kelebihan Dimensi Bakal Langsung Dipotong
Advertisement . Scroll to see content

Hapus Truk ODOL di Jalan, Kemenhub Percepat Regulasi Baru

Selasa, 19 Agustus 2025 - 19:49:00 WIB
 Hapus Truk ODOL di Jalan, Kemenhub Percepat Regulasi Baru
Ditjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mempercepat proses deregulasi dan harmonisasi dalam penanganan kendaraan ODOL. (Foto: Ilustrasi AI)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, vozpublica.id - Ditjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mempercepat proses deregulasi dan harmonisasi dalam penanganan kendaraan Over Dimension Over Load (ODOL). Diharapkan Zero ODOL dapat tercapai 2027.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Aan Suhanan menargetkan sejumlah revisi ataupun penyusunan regulasi terkait angkutan barang selesai pada akhir 2025. Melalui langkah ini diharapkan aturan dapat diuji coba dalam waktu cepat dan evaluasi dari pengujian tersebut.

"Saya berharap deregulasi peraturan sebelum 2026 harus sudah selesai, tidak ada lagi regulasi yang bertentangan. Target yang sudah kita tentukan di akhir 2025, serta target uji coba pengawasan dan penindakan hukum dapat dilakukan di bulan Juni 2026," kata Aan dalam keterangan persnya, Selasa (19/8/2025).

Terdaat beberapa aturan yang memerlukan evaluasi, salah satunya tarif angkutan barang. Saat ini, hal tersebut masih ditetapkan berdasarkan kesepakatan pengguna jasa dan perusahaan angkutan umum.

Aturan mengenai tarif angkutan barang tercantum dalam PM 60 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Angkutan Barang dengan Kendaraan Bermotor di Jalan. 

Direktur Angkutan Jalan, Muiz Thohir menjelaskan aturan besaran tarif angkutan barang belum diatur secara rigid.

Follow WhatsApp Channel vozpublica untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
vozpublica Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program vozpublica.id Network. Klik lebih lanjut