JAKARTA, vozpublica.id - Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Kumham Imipas), Yusril Ihza Mahendra memastikan bahwa pemerintah akan menaati putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menghapus ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold.
Yusril menuturkan, pemerintah akan mengubah Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu). Dengan demikian, dia menilai ambang batas presiden tak berlaku lagi di Pilpres 2029.
"Sudah pasti pemerintah akan mengubah Pasal 222 itu dan melengkapi dengan Pasal baru, sehingga memungkinkan Pilpres 2029 itu tanpa threshold lagi," ujar Yusril usai menghadiri Malam Apresiasi Karya Jurnalistik Iwakum 2025 di Hotel Sofyan, Jakarta Pusat, Jumat (17/1/2025) malam.
Yusril menjelaskan, MK telah memutuskan mekanisme persyaratan pengusungan calon di Pilpres 2029. Salah satunya, jangan sampai ada parpol atau koalisi yang mendominasi pengusungan calon presiden dan wakil presiden.
"Misalnya calonnya partai politik serta pemilu misalnya 30, terus 29 gabung (koalisi), berarti kan calonnya cuma 2. Atau 30 diborong semua. Itu kata MK jangan sampai mendominasi, tapi kalau dibebaskan semua ya gak mungkin juga ada 30 pasangan kan," katanya.