Dengan demikian, Yusril menyampaikan, pihaknya tengah memikirkan untuk menaati putusan MK. Dia pun membuka opsi adanya aturan batas maksimum dalam mengusung calon.
"Jadi ya seperti apa kita pikirkan lah caranya, misalnya lah mungkin ya, boleh bergabung partai-partai tapi misalnya maksimum bergabung itu 20 persen. Jadi kalau begitu kan maksimal ada, kalau semua partai bergabung berarti kan cuma ada 5 pasangan misalnya," tuturnya.
"Tapi kalau ga diatur (batas maksimum pengusungan calon) ya bisa cuma 2 pasangan 29 bergabung satu partai ngotot ga mau, satu partai kan bisa mengajukan calon. Nah jadi itu sedang kita pikirkan bagaimana cara yang terbaik untuk itu," ucapnya.