Taati Putusan MK, Yusril Buka Opsi Batas Maksimum Koalisi Usung Capres

Achmad Al Fiqri
Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra membuka opsi adanya aturan batas maksimum dalam mengusung calon presiden dan wakil presiden. (Foto: Achmad Al Fiqri)

Dengan demikian, Yusril menyampaikan, pihaknya tengah memikirkan untuk menaati putusan MK. Dia pun membuka opsi adanya aturan batas maksimum dalam mengusung calon.

"Jadi ya seperti apa kita pikirkan lah caranya, misalnya lah mungkin ya, boleh bergabung partai-partai tapi misalnya maksimum bergabung itu 20 persen. Jadi kalau begitu kan maksimal ada, kalau semua partai bergabung berarti kan cuma ada 5 pasangan misalnya," tuturnya.

"Tapi kalau ga diatur (batas maksimum pengusungan calon) ya bisa cuma 2 pasangan 29 bergabung satu partai ngotot ga mau, satu partai kan bisa mengajukan calon. Nah jadi itu sedang kita pikirkan bagaimana cara yang terbaik untuk itu," ucapnya. 

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
Nasional
2 hari lalu

Menko Yusril Pastikan Pemerintah Bersikap Netral terkait Hasil Muktamar PPP

Nasional
4 hari lalu

Yusril Bocorkan Nama Calon Anggota Komite Reformasi Polri, Siapa Saja?

Nasional
13 hari lalu

Prabowo Rombak Susunan Komite Pencegahan TPPU: Yusril Ketua, Airlangga Wakil

Nasional
13 hari lalu

Yusril: Komisi Reformasi Polri bakal Dibentuk 2-3 Minggu ke Depan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program vozpublica.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal