JAKARTA, vozpublica.id - Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra angkat suara terkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menghapus ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold 20 persen. Dia menyatakan, pembuatan norma baru untuk membatasi jumlah calon presiden (capres) tidak dimungkinkan.
Pernyataan Yusril merespons pedoman yang disampaikan MK kepada pembentuk undang-undang (UU) untuk melakukan rekayasa konstitusional usai putusan ditetapkan. Rekayasa konstitusional itu bertujuan agar tidak muncul terlalu banyak capres dan cawapres usai presidential threshold 20 persen dihapus.
"Kalau membaca pertimbangan hukum dan diktum putusan, tidak mungkin membuat norma baru untuk membatasi jumlah capres," kata Yusril kepada wartawan, Sabtu (4/1/2025).
Sebab, kata dia, norma baru tersebut secara tidak langsung akan mengembalikan presidential treshold yang justru sudah dibatalkan oleh MK. Padahal, dalam putusannya MK menyatakan setiap parpol peserta pemilu berhak mengusulkan capres.
"Kalau mereka mau bergabung mencalonkan seseorang, silakan bergabung," ujar dia.
Yusril menjelaskan, pedoman MK juga menekankan parpol-parpol yang bergabung mencalonkan capres-cawapres jangan sampai mendominasi. Di sinilah, kata dia, pembatasan itu perlu diatur sampai maksimum berapa persen dari total parpol peserta pemilu bisa bergabung mencalonkan seseorang capres.