Yusril Respons Putusan MK: Tidak Mungkin Buat Norma Baru Batasi Jumlah Capres

Felldy Aslya Utama
Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra. (Foto: MPI)

JAKARTA, vozpublica.id - Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra angkat suara terkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menghapus ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold 20 persen. Dia menyatakan, pembuatan norma baru untuk membatasi jumlah calon presiden (capres) tidak dimungkinkan.

Pernyataan Yusril merespons pedoman yang disampaikan MK kepada pembentuk undang-undang (UU) untuk melakukan rekayasa konstitusional usai putusan ditetapkan. Rekayasa konstitusional itu bertujuan agar tidak muncul terlalu banyak capres dan cawapres usai presidential threshold 20 persen dihapus.

"Kalau membaca pertimbangan hukum dan diktum putusan, tidak mungkin membuat norma baru untuk membatasi jumlah capres," kata Yusril kepada wartawan, Sabtu (4/1/2025).

Sebab, kata dia, norma baru tersebut secara tidak langsung akan mengembalikan presidential treshold yang justru sudah dibatalkan oleh MK. Padahal, dalam putusannya MK menyatakan setiap parpol peserta pemilu berhak mengusulkan capres. 

Infografis 5 Pedoman MK Cegah Capres Terlalu Banyak usai Presidential Threshold 20 Persen Dihapus

"Kalau mereka mau bergabung mencalonkan seseorang, silakan bergabung," ujar dia.

Yusril menjelaskan, pedoman MK juga menekankan parpol-parpol yang bergabung mencalonkan capres-cawapres jangan sampai mendominasi. Di sinilah, kata dia, pembatasan itu perlu diatur sampai maksimum berapa persen dari total parpol peserta pemilu bisa bergabung mencalonkan seseorang capres. 

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
Buletin
11 jam lalu

Uya Kuya dan Astrid Menangis Saat Pertama Kali Datangi Rumah yang Dijarah

Nasional
16 jam lalu

Bobby Minta Truk Aceh Ganti Pelat BK, Komisi II DPR: Normal Daerah Mau Tambah PAD

Nasional
18 jam lalu

Zulhas Pastikan Udang Ekspor RI Terpapar Zat Radioaktif yang Ditolak AS Aman Dikonsumsi

Nasional
18 jam lalu

32 Kendaraan Sitaan Kasus Eks Wamenaker Noel Dipindahkan ke Rupbasan KPK

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program vozpublica.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal