JAKARTA, vozpublica.id - Pandemi Covid-19 telah mengguncang tatanan kesehatan dan ekonomi di seluruh dunia, termasuk Indonesia. Penanganan yang hati-hati dibutuhkan agar dampak yang ditimbulkan dapat diminimalisasi.
Covid-19, yang mulai menyebar secara global pada awal 2020, telah menjangkit jutaan orang di 213 negara. Pada 31 Maret 2020, melalui Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Coronavirus Disease 2019 di Indonesia, pemerintah secara resmi mengumumkan Covid-19 sebagai pandemi.
Dengan situasi yang semakin mendesak, Presiden Joko Widodo (Jokowi) memutuskan untuk menerapkan strategi gas dan rem sebagai pendekatan untuk menangani pandemi Covid-19. Strategi ini diterapkan melalui tiga pilar utama, yakni penanganan darurat kesehatan, jaring pengaman sosial dan pemulihan ekonomi.
Pendekatan ini menjadi strategi esensial dalam menghadapi tantangan yang ditimbulkan oleh pandemi. Kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) menjadi langkah konkret dalam menjalankan strategi tersebut.
PSBB mulai diberlakukan pada 31 Maret 2020 sesuai dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Sementara itu, PPKM pertama kali dilaksanakan di Jawa dan Bali pada Januari 2021 dan secara bertahap dicabut pada akhir 2022. Kebijakan-kebijakan ini bertujuan untuk membatasi interaksi sosial demi menekan penyebaran virus Covid-19.
Untuk memastikan pelaksanaan yang efektif, Jokowi mengangkat Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Muhadjir Effendy, sebagai koordinator utama penanganan kesehatan saat pandemi Covid-19. Satuan Tugas (Satgas) pun dibentuk untuk mengatasi pandemi secara menyeluruh.
Tugas Muhadjir adalah mengawasi penanganan Covid-19 dan memastikan penyebaran virus dapat ditekan dengan cepat. Muhadjir juga bertugas melaksanakan jaring pengaman sosial yang menjadi fokus penting untuk melindungi masyarakat terdampak ekonomi akibat pembatasan aktivitas.