"Kami juga menerima surat itu dan kami telah bermusyawarah, ya, atas surat yang diberikan. Kami perintahkan kepada penuntut umum untuk berkoordinasi dengan dokter yang mengirimkan surat kepada kita pada hari ini, sejauh mana," kata hakim.
Hakim juga menyarankan jaksa merujuk Razman ke RS Bhayangkara Polri, Kramat Jati, Jakarta Timur, apabila penyakitnya makin parah.
"Apabila diperlukan silakan second opinion ke Rumah Sakit Bhayangkara Polri," kata Hakim.
Sidang putusan kasus pencemaran nama baik yang menjerat Razman pun kembali ditunda hingga 30 September 2025. Sidang vonis sebelumnya juga tertunda pada 2 September 2025 lalu karena hakim belum membuat keputusan bulat.
Sebelumnya, Razman dituntut dua tahun penjara atas dugaan pencemaran nama baik terhadap Hotman Paris Hutapea. Jaksa juga menuntut Razman membayar denda Rp200 juta. Apabila tak sanggup membayar denda tersebut maka bisa digantikan dengan penjara empat bulan.