Reaksi Razman soal Sidang Vonisnya Ditunda: Ini Kelamaan!

JAKARTA, vozpublica.id - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut) menunda sidang vonis perkara pencemaran nama baik dengan terdakwa Razman Arif Nasution. Kasus ini sebelumnya dilaporkan oleh Hotman Paris Hutapea.
Razman mempertanyakan sikap majelis hakim menunda pengucapan putusan ini.
"Apa sih beratnya memutuskan putusan Razman ini?" kata Razman di PN Jakut, Selasa (2/9/2025).
Dia mengaku tetap menghargai keputusan majelis hakim ini. Namun jadwal sidang selanjutnya yakni 23 September 2025 menurutnya cukup lama.
"Jadi saya kira saya hargai, ditunda tapi ini kelamaan," ujarnya.
Razman berharap, majelis hakim bisa memutuskan perkara ini dengan seadil-adilnya.