JAKARTA, vozpublica.id - Terdakwa kasus pencemaran nama baik, Razman Arif Nasution, sakit menjelang sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Selasa (23/9/2025). Oleh karena itu, majelis hakim terpaksa menunda sidang hingga pekan depan.
Awalnya, pihak kuasa hukum Razman tampak mendatangi meja Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelum sidang. Mereka memberikan surat keterangan sakit hingga hasil rontgen Razman dari dokter Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Koja, Jakarta Utara.
Tak lama kemudian, majelis hakim memasuki ruang sidang utama Pengadilan Negeri Jakarta Utara dan langsung membuka persidangan.
"Mohon maaf Yang Mulia, kami baru saja menerima surat keterangan sakit dari pihak terdakwa, ini baru saja kami terima Yang Mulia," kata salah satu jaksa.
Hakim Ketua Syaofia Marlianti juga mengaku sudah menerima surat serupa. Dia pun memerintahkan jaksa untuk melakukan koordinasi kepada pihak rumah sakit terkait kondisi kesehatan Razman.