JAKARTA, vozpublica.id - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut) menunda pembacaan vonis terdakwa Razman Arif Nasution. Diketahui Razman dilaporkan oleh Hotman Paris Hutapea atas kasus pencemaran nama baik.
Ketua Majelis Hakim Syofia Marlianti Tambunan menyebut, pihaknya belum membuat keputusan yang bulat pada Selasa (2/9/2025) hari ini.
"Karena majelis belum dapat mengambil satu keputusan yang bulat dalam perkara ini, maka kami akan menunda persidangan ini," ujar Syofia di ruang sidang PN Jakarta Utara, Selasa (2/9/2025).
Dari pantauan vozpublica.id, sidang hari ini digelar secara daring. Meski begitu, Razman tetap hadir di PN Jakarta Utara.
Sidang vonis ini ditunda sampai Selasa (23/9/2025). Dia meminta para pihak terkait untuk hadir dalam sidang pengucapan putusan.