Pramono Jamin Larangan Merokok di Ruang Publik Tak Ganggu UMKM

Muhammad Refi Sandi
Gubernur Jakarta Pramono Anung (foto: Refi Sandi)

JAKARTA, vozpublica.id - Gubernur Jakarta Pramono Anung menjamin, Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kawasan Tanpa Rokok (KTR) tidak mengganggu pendapatan UMKM di Jakarta. Dia memastikan, kebijakan itu untuk membuat masyarakat sehat dan bebas dari asap rokok.

"Sehingga tidak mengganggu itu. Tetapi pada UMKM, saya sudah sampaikan juga dalam, ini kan lagi pembahasan lebih detail. Supaya mereka tidak terganggu," ujar Pramono di Jakarta, Selasa (24/6/2025).

"Karena bagaimana pun bagi saya UMKM itulah yang harus mendapatkan perlindungan. Jangan kemudian membuat Perda untuk membuat masyarakat middle up sehat, tapi di bawahnya malah nggak sehat," tambahnya.

Pramono menegaskan, Raperda ini bukan untuk melarang warga merokok, melainkan mengatur perihal merokok di ruang publik. Nantinya harus ada fasilitas ruangan khusus merokok.

"Harus semuanya mempunyai tempat untuk menyediakan ruangan untuk orang merokok," ujarnya.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
Megapolitan
4 bulan lalu

Warga Dukung Raperda Kawasan Tanpa Rokok Jakarta, Minta Vape Juga Diatur

Megapolitan
4 bulan lalu

Daftar Besaran Denda di Draf Raperda Kawasan Tanpa Rokok, Paling Besar Rp50 Juta

Megapolitan
4 bulan lalu

Draf Raperda Kawasan Tanpa Rokok Jakarta: Merokok Sembarangan Didenda Rp250.000

Nasional
3 jam lalu

Luhut Pastikan Anggaran MBG Terserap dengan Baik: Gak Perlu Menkeu Ambil-Ambil

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program vozpublica.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal