Pramono Jamin Larangan Merokok di Ruang Publik Tak Ganggu UMKM

Muhammad Refi Sandi
Gubernur Jakarta Pramono Anung (foto: Refi Sandi)

Diketahui, dalam draf regulasi ini tercantum berbagai bentuk sanksi tegas bagi para pelanggar, termasuk denda.

Salah satu poin penting tertuang dalam Bab III Pasal 17. Terdapat ketentuan pemberian sanksi administratif berupa denda Rp250.000 atau kerja sosial bagi siapa pun yang kedapatan merokok sembarangan di area yang telah ditetapkan sebagai kawasan tanpa rokok.

Tak hanya soal larangan merokok di tempat umum, draf Raperda ini juga menyasar aktivitas lain yang berhubungan dengan promosi dan penjualan rokok.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
Megapolitan
4 bulan lalu

Warga Dukung Raperda Kawasan Tanpa Rokok Jakarta, Minta Vape Juga Diatur

Megapolitan
4 bulan lalu

Daftar Besaran Denda di Draf Raperda Kawasan Tanpa Rokok, Paling Besar Rp50 Juta

Megapolitan
4 bulan lalu

Draf Raperda Kawasan Tanpa Rokok Jakarta: Merokok Sembarangan Didenda Rp250.000

Nasional
5 jam lalu

Luhut Pastikan Anggaran MBG Terserap dengan Baik: Gak Perlu Menkeu Ambil-Ambil

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program vozpublica.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal