Diketahui, dalam draf regulasi ini tercantum berbagai bentuk sanksi tegas bagi para pelanggar, termasuk denda.
Salah satu poin penting tertuang dalam Bab III Pasal 17. Terdapat ketentuan pemberian sanksi administratif berupa denda Rp250.000 atau kerja sosial bagi siapa pun yang kedapatan merokok sembarangan di area yang telah ditetapkan sebagai kawasan tanpa rokok.
Tak hanya soal larangan merokok di tempat umum, draf Raperda ini juga menyasar aktivitas lain yang berhubungan dengan promosi dan penjualan rokok.