Draf Raperda Kawasan Tanpa Rokok Jakarta: Merokok Sembarangan Didenda Rp250.000

JAKARTA, vozpublica.id – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta bersama Panitia Khusus (Pansus) DPRD Jakarta tengah membahas secara intensif Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Dalam draf regulasi ini, tercantum berbagai bentuk sanksi tegas bagi para pelanggar, termasuk denda hingga puluhan juta rupiah.
Salah satu poin penting tertuang dalam Bab III Pasal 17. Terdapat ketentuan pemberian sanksi administratif berupa denda Rp250.000 atau kerja sosial bagi siapa pun yang kedapatan merokok sembarangan di area yang telah ditetapkan sebagai kawasan tanpa rokok.
“Dalam Bab III yang memuat kewajiban dan larangan, tepatnya pada pasal 16 dan 17, diatur larangan merokok di kawasan tanpa rokok. Pelanggar akan dikenakan sanksi administratif sebesar Rp250.000 atau harus menjalani kerja sosial yang dapat langsung dilaksanakan di lokasi pelanggaran,” ujar Kepala Dinas Kesehatan DKI Jakarta, Ani Ruspitawati, saat mengikuti rapat dengar pendapat (RDP) bersama Pansus DPRD, Rabu (11/6/2025).
Tak hanya soal larangan merokok di tempat umum, Ani mengungkapkan draf raperda ini juga menyasar aktivitas lain yang berhubungan dengan promosi dan penjualan rokok. Beberapa di antaranya: