Get vozpublica App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Aturan Kawasan Tanpa Rokok di Jakarta Dibahas, Awas Kena Denda hingga Rp50 Juta
Advertisement . Scroll to see content

Draf Raperda Kawasan Tanpa Rokok Jakarta: Merokok Sembarangan Didenda Rp250.000

Kamis, 12 Juni 2025 - 09:47:00 WIB
Draf Raperda Kawasan Tanpa Rokok Jakarta: Merokok Sembarangan Didenda Rp250.000
Ilustrasi tanda dilarang merokok. (Foto: Istimewa)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, vozpublica.id – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta bersama Panitia Khusus (Pansus) DPRD Jakarta tengah membahas secara intensif Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Dalam draf regulasi ini, tercantum berbagai bentuk sanksi tegas bagi para pelanggar, termasuk denda hingga puluhan juta rupiah.

Salah satu poin penting tertuang dalam Bab III Pasal 17. Terdapat ketentuan pemberian sanksi administratif berupa denda Rp250.000 atau kerja sosial bagi siapa pun yang kedapatan merokok sembarangan di area yang telah ditetapkan sebagai kawasan tanpa rokok.

“Dalam Bab III yang memuat kewajiban dan larangan, tepatnya pada pasal 16 dan 17, diatur larangan merokok di kawasan tanpa rokok. Pelanggar akan dikenakan sanksi administratif sebesar Rp250.000 atau harus menjalani kerja sosial yang dapat langsung dilaksanakan di lokasi pelanggaran,” ujar Kepala Dinas Kesehatan DKI Jakarta, Ani Ruspitawati, saat mengikuti rapat dengar pendapat (RDP) bersama Pansus DPRD, Rabu (11/6/2025).

Tak hanya soal larangan merokok di tempat umum, Ani mengungkapkan draf raperda ini juga menyasar aktivitas lain yang berhubungan dengan promosi dan penjualan rokok. Beberapa di antaranya:

  • Iklan, promosi, dan sponsor rokok di seluruh wilayah Jakarta akan dikenai denda administratif sebesar Rp50 juta.
  • Promosi dan sponsor di kawasan tanpa rokok akan dikenakan denda sebesar Rp1 juta.
  • Penjualan rokok dalam radius 200 meter dari area bermain anak dan sekolah juga akan dikenai denda Rp1 juta.
  • Memajang rokok di tempat penjualan akan berujung pada denda administratif Rp1 juta.

Follow WhatsApp Channel vozpublica untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
vozpublica Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program vozpublica.id Network. Klik lebih lanjut