JAKARTA, vozpublica.id - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jakarta bersama DPRD Jakarta tengah menggodok Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Masyarakat menyambut positif aturan tersebut.
Hanya saja, warga Tanah Abang, Rahmat, meminta pemerintah turut menyertakan rokok elektronik alias vape dalam aturan tersebut. Sehingga tidak ada diskriminasi yang ditimbulkan.
"Menurut saya bagus ya Perda Kawasan Tanpa Rokok ini. Tapi Perda rokok ini juga harus diimbangi sedangkan vape sendiri yang elektrik itu tidak diatur ada yang menggunakan di mal, gedung-gedung, kantor dan tempat lainnya. Sedangkan rokok dibatasi," kata Rahmat di Balai Kota Jakarta, Senin (16/6/2025).
Dia berharap Pemprov Jakarta juga memikirkan ruang khusus bagi para perokok, sehingga terwujud keadilan dan kesehatan warga dari asap rokok tetap terjaga.
"Harapan saya harus ada ruang khusus untuk perokok menurut saya itu bagus," ujarnya.
Sementara itu, warga Gambir, Andi juga mendukung Raperda Kawasan Tanpa Rokok. Menurutnya, kebijakan itu bisa membuat yang tidak merokok tidak terpapar asap rokok.