Warga Dukung Raperda Kawasan Tanpa Rokok Jakarta, Minta Vape Juga Diatur

Muhammad Refi Sandi
Ilustrasi larangan merokok. (Foto: Muhammad Refi Sandi)

JAKARTA, vozpublica.id - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jakarta bersama DPRD Jakarta tengah menggodok Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Masyarakat menyambut positif aturan tersebut.

Hanya saja, warga Tanah Abang, Rahmat, meminta pemerintah turut menyertakan rokok elektronik alias vape dalam aturan tersebut. Sehingga tidak ada diskriminasi yang ditimbulkan.

"Menurut saya bagus ya Perda Kawasan Tanpa Rokok ini. Tapi Perda rokok ini juga harus diimbangi sedangkan vape sendiri yang elektrik itu tidak diatur ada yang menggunakan di mal, gedung-gedung, kantor dan tempat lainnya. Sedangkan rokok dibatasi," kata Rahmat di Balai Kota Jakarta, Senin (16/6/2025).

Dia berharap Pemprov Jakarta juga memikirkan ruang khusus bagi para perokok, sehingga terwujud keadilan dan kesehatan warga dari asap rokok tetap terjaga.

"Harapan saya harus ada ruang khusus untuk perokok menurut saya itu bagus," ujarnya.

Sementara itu, warga Gambir, Andi juga mendukung Raperda Kawasan Tanpa Rokok. Menurutnya, kebijakan itu bisa membuat yang tidak merokok tidak terpapar asap rokok. 

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
Nasional
4 bulan lalu

Raperda KTR Jakarta, Vape juga bakal Dilarang di Tempat Umum

Megapolitan
4 bulan lalu

Daftar Besaran Denda di Draf Raperda Kawasan Tanpa Rokok, Paling Besar Rp50 Juta

Nasional
4 bulan lalu

Pramono soal Raperda KTR Jakarta: Bukan Gak Boleh Merokok, tapi Jangan di Tempat Umum

Megapolitan
4 bulan lalu

Draf Raperda Kawasan Tanpa Rokok Jakarta: Merokok Sembarangan Didenda Rp250.000

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program vozpublica.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal