Polisi Hancurkan 2 Rumah di Kampung Aceh Batam, Ada Apa?

Dicky Sigit Rakasiwi
Dua rumah di Kampung Aceh, Batam, dihancurkan Polda Kepri karena digunakan sebagai tempat transaksi dan penyimpanan sabu. (Foto: MPI/Dicky Sigit Rakasiwi)

BATAM, vozpublica.id – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kepulauan Riau mengambil langkah tegas terhadap peredaran narkoba. Dua rumah yang digunakan sebagai lokasi penyimpanan dan transaksi sabu di Kampung Madani (Kampung Aceh), Muka Kuning, Kota Batam, dihancurkan pada Selasa (8/7/2025).

Penghancuran dua rumah itu dipimpin langsung Kasubdit I Ditresnarkoba Polda Kepri Kompol Komarudin. Lokasi yang dihancurkan yakni kamar kos nomor 11 dan Ruli nomor 25 yang telah ditetapkan sebagai sarang narkoba.

“Ada dua tersangka yang kita dapati dari dua rumah tersebut,” ujar Kompol Komarudin, Selasa (8/7/2025).

Tersangka pertama, Saddam diamankan dari kamar kos nomor 11. Dari tangan Saddam, polisi menyita 6 paket besar sabu seberat 21,4 gram saat penggerebekan pada 10 Juni 2025.

Sementara tersangka kedua, Rudi, ditangkap di kamar kos Ruli Nomor 25 pada 2 Juni 2025. Dari lokasi tersebut, tim menyita 8 paket kecil sabu dengan berat total 1,7 gram.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
Nasional
3 bulan lalu

Miris! Kakek di Merangin Jadi Kurir Sabu, Alasannya demi Upah Pakai Narkoba Gratis

Jabar
3 bulan lalu

3 Perempuan Diamankan Warga Cileunyi Bandung, Diduga Bertransaksi Sabu

Nasional
3 bulan lalu

Gaya-gayaan Pakai Kaus BNN, 2 Pemuda Cileungsi Malah Positif Sabu

Kalsel
3 bulan lalu

Kepala Desa di Kalsel Ditangkap Polisi terkait Narkoba Jenis Sabu

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program vozpublica.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal