MERANGIN, vozpublica.id – Kakek 58 tahun berinisial S warga Desa Bukit Subur, Kecamatan Tabir Timur, Kabupaten Merangin, Jambi, ditangkap jajaran Satresnarkoba Polres Merangin. Dia diamankan karena menjadi kurir narkotika jenis sabu.
Pria yang sudah memiliki tiga cucu ini ditangkap saat hendak menggunakan sabu di kawasan Jalan lopon balok, Desa Bukit Subur. Penangkapan dilakukan setelah petugas mendapat laporan dari masyarakat yang menyebut lokasi tersebut sering menjadi tempat transaksi dan pesta sabu.
“Benar, tersangka S kami tangkap saat melintas di Jalan lopon kayu Desa Bukit Subur. Saat digeledah, ditemukan sabu dalam tas yang disimpan di jok motor,” ujar Kasat Resnarkoba Polres Merangin AKP Rezi Darwis, Senin (7/7/2025).
Barang bukti yang disita polisi saat mengamankan tersangka meliputi dua paket sabu seberat 1,302 gram, satu unit HP Vivo silver, satu unit motor Honda Revo hitam, tiga sendok takar dari sedotan, dua pirex kaca, alat bong, timbangan digital dan uang tunai Rp700.000.
Dalam pemeriksaan awal, tersangka S mengaku sudah 6 bulan menjadi kurir sabu. Dia mengungkapkan imbalan yang diterimanya bisa memakai sabu secara gratis serta mendapat uang tambahan untuk rokok.