Rivai mencontohkan adanya tudingan soal dokumen akademik yang dianggap tidak sah. Namun menurutnya, banyak bukti administrasi justru menunjukkan keabsahan, mulai dari tanda tangan penguji, nilai, hingga dokumen KRS.
“Kalau ada yang bilang transkrip tidak ada tanda tangan, itu bisa saja hanya lembar pertama yang muncul. Lembar berikutnya mungkin tidak ditampilkan. Jadi jangan digiring seakan-akan tidak ada bukti. Kami sudah melihat langsung dokumennya, lengkap dengan tanda tangan para dosen penguji,” katanya.
Dia menambahkan, seluruh dokumen administrasi pendidikan yang dipermasalahkan kini telah disita aparat dan akan menjadi bagian dari pembuktian di persidangan.
“Intinya, nanti semua akan diuji di persidangan. Bukti administrasi, transaksi, sampai dokumen akademik sudah masuk. Jadi tidak bisa hanya mengandalkan satu versi narasi dalam buku ini,” ucap Rivai.