JAKARTA, vozpublica.id - Pengacara Joko Widodo (Jokowi), Rivai Kusumanegara menegaskan kemunculan Buku Jokowi's White Paper usai polemik Jokowi Undercover tidak relevan untuk dijadikan dasar hukum. Hal itu dia sampaikan dalam program Interupsi bertajuk 'Setelah Jokowi Undercover Terbit Buku Putih' di vozpublica, Kamis (21/8/2025).
Rivai menuturkan, dalam hukum pidana, penilaian hakim akan berpatokan pada fakta-fakta yang terjadi sebelum dan saat delik berlangsung, bukan pada temuan atau klaim yang muncul berbulan-bulan kemudian.
“Kami yakin ini tidak akan berkaitan dengan perkara, karena tata waktunya berbeda. Hakim akan melihat apa yang terjadi sebelum dan ketika delik terjadi, bukan setelahnya,” ujar Rivai.
Dia juga mengkritisi metode penelitian yang menjadi dasar buku tersebut. Menurutnya, penelitian seharusnya menyajikan faktor pembanding dan memberikan ruang bagi pihak lain untuk menanggapi, termasuk pihak kampus dan tokoh akademik terkait.