JAKARTA, vozpublica.id - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri mengungkap kasus pembobolan rekening bank BUMN yang sudah tidak aktif atau dormant. Uang sebanyak Rp204 miliar disita dalam perkara tersebut.
"Berkaitan dengan pengungkapan tindak pidana perbankan atau tindak pidana ITE dan atau Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU)" kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Erdi A Chaniago dalam jumpa pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis (25/9/2025).
Sementara itu, Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Helfi Assegaf menyebut penyidik menetapkan sembilan orang sebagai tersangka dalam perkara itu. Para pelaku merupakan jaringan pembobol rekening dormant.
"Sindikat pembobolan bank," ucap dia.
Dua dari sembilan tersangka yakni berinisial C alias Ken dan Dwi Hartono terlibat dalam kasus penculikan dan pembunuhan kacab bank BUMN berinisial MIP.
"Menetapkan sembilan orang tersangka," kata dia.