Bareskrim Bongkar Kasus Pembobolan Rekening Dormant Rp204 Miliar, Tetapkan 9 Tersangka

JAKARTA, vozpublica.id - Bareskrim Polri membongkar kasus pembobolan rekening dormant senilai Rp204 miliar. Dalam perkara itu, penyidik menetapkan sembilan tersangka.
"Dari proses penyidikan tersebut penyidik telah menetapkan 9 orang tersangka," ujar Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Helfi Assegaf dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (25/9/2025).
Dia menjelaskan, modus para tersangka yakni melakukan akses ilegal untuk memindahkan dana dari rekening dormant. Adapun jumlah dana yang dipindahkan senilai Rp204 miliar.
"Pemindahan dana ke rekening di rekening dormant secara in absentia atau tanpa kehadiran fisik nasabah senilai Rp204 miliar," tutur Helfi.
Menurut dia, sindikat pembobol bank itu mengaku sebagai Satgas Perampasan Aset saat melancarkan aksinya.