Dia juga menegaskan negara harus hadir untuk menjamin hak-hak perempuan sebagai warga negara. Hal itu telah diatur dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD) 1945.
"Jadi, negara harus menjadi pelindung utama terhadap segala bentuk kekerasan berbasis gender," kata dia.