KPK Periksa 7 Saksi dari Asosiasi dan Travel, Dalami Mekanisme Pembayaran Haji Khusus

JAKARTA, vozpublica.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa tujuh orang saksi terkait korupsi kuota haji 2024, Rabu (1/10/2025). Saksi yang dihadirkan berasal dari sejumlah asosiasi dan biro perjalanan haji.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo menuturkan, pihaknya menjadwalkan pemanggilan terhadap tujuh orang saksi, yakni Firman M. Nur selaku Ketua Umum Amphuri, M. Firman Taufik selaku Ketua Umum Himpunan Penyelenggara Umrah dan Haji (Himpuh), Syam Resfisdi selaku Ketua Umum Sapuhi, H. Amaluddin selaku Komisaris PT Ebad Al Rahman Wisata dan Direktur PT Diva Mabruro, serta Lutfhi Abdul Jabbar selaku Sekretaris Jenderal Mutiara Haji.
Sementara, dua saksi lainnya tidak hadir, yaitu Asrul Aziz Taba selaku Ketua Umum Kesatuan Travel Haji Umrah Indonesia (Kesthuri) dan Muhammad Farid Aljawi selaku Ketua Harian Asosiasi Kebersamaan Pengusaha Travel Haji dan Umrah (Bersathu).
Dari keterangan saksi yang hadir, tim penyidik Lembaga Antirasuah mendalami perihal mekanisme pembayaran haji khusus.
"Para saksi didalami terkait mekanisme pembayaran dalam penyelenggaraan haji khusus oleh PIHK-PIHK melalui USER yang dipegang oleh Asosiasi," ucap Budi dalam keterangannya, Kamis (2/10/2025).