KPU Rahasiakan Ijazah Capres-Cawapres: Sesuai UU Keterbukaan Informasi Publik

Achmad Al Fiqri
Ketua KPU Mochammad Afifuddin. (Foto: vozpublica.id)

Sebelumnya, KPU merahasiakan dokumen persyaratan peserta pilpres. Hal tersebut tertuang dalam Keputusan KPU Nomor 731 Tahun 2025 tentang Penetapan Dokumen Persyaratan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden sebagai Informasi Publik yang Dikecualikan KPU.

Terdapat 16 dokumen yang tak bisa dibuka ke publik, termasuk ijazah capres dan cawapres.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
Jateng
17 hari lalu

Buat Aturan Baru terkait Ijazah Capres-Cawapres, KPU Bantah untuk Lindungi Jokowi dan Gibran

Nasional
17 hari lalu

KPU Bantah Rahasiakan Data Capres-Cawapres Buntut Isu Ijazah Palsu Jokowi dan Gibran

Nasional
17 hari lalu

Respons Istana soal KPU Rahasiakan Dokumen Capres-Cawapres Termasuk Ijazah

Nasional
17 hari lalu

KPU Rahasiakan Ijazah Capres-Cawapres, Ini Alasannya

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program vozpublica.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal