KPU Rahasiakan Ijazah Capres-Cawapres, Ini Alasannya

Puti Aini Yasmin
Ilustrasi KPU merahasiakan ijazah capres dan cawapres dari publik. (Foto: Freepik)

JAKARTA, vozpublica.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) merahasiakan ijazah calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) dari publik. Hal itu sesuai dengan Keputusan KPU nomor 731 tentang Persyaratan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Sebagai Informasi Publik yang Dikecualikan KPU yang dirilis 21 Agustus 2025 lalu.

Tak cuma ijazah, dalam aturan itu KPU juga menuliskan ada 15 dokumen lain yang tak boleh dibuka oleh publik. Namun, dokumen masih bisa diumumkan ke publik jika pihak atau peserta pilpres bersedia memberikan persetujuan secara tertulis, atau pengungkapan berkaitan dengan posisi seseorang dalam jabatan publik.

Apa Alasan KPU Rahasiakan Ijazah?

Dari aturan tersebut, dijelaskan bahwa konsekuensi bahaya dibukanya informasi karena dokumen tersebut dapat membuka informasi seseorang. Terlebih, dokumen digunakan dalam proses pendaftaran bakal pasangan calon presiden dan wakil presiden.

"Informasi dokumen persyaratan pasangan calon presiden dan wakil presiden dapat mengungkap informasi pribadi seseorang," bunyi keterangan dikutip vozpublica.id, Senin (15/9/2025).

Sementara itu, berikut daftar dokumen persyaratan capres-cawapres yang tak boleh diakses publik:

  • 1. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk elektronik dan foto akta kelahiran Warga Negara Indonesia.
  • 2. Surat keterangan catatan kepolisian dari Markas Besar Kepolisian Negara Republik Indonesia.
  • 3. Surat keterangan kesehatan dari rumah sakit Pemerintah yang ditunjuk oleh Komisi Pemilihan Umum.

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
Nasional
2 hari lalu

Roy Suryo dan Dokter Tifa Klaim Pegang Salinan Ijazah Jokowi: 99,9 Persen Palsu!

Nasional
4 hari lalu

Bonatua Silalahi dan Roy Suryo Berhasil Kantongi Salinan Ijazah Jokowi dari KPU

Nasional
6 hari lalu

Ditunjuk Jadi Ketua DPW Perindo Aceh, Effendi Syahputra Segera Konsolidasi Jelang Verifikasi Faktual

Nasional
18 hari lalu

KPK soal Viral Dokumen LHKPN Jadi Bungkus Bawang: Bukan Cetakan Resmi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program vozpublica.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal