KPU Rahasiakan Ijazah Capres-Cawapres: Sesuai UU Keterbukaan Informasi Publik

Achmad Al Fiqri
Ketua KPU Mochammad Afifuddin. (Foto: vozpublica.id)

JAKARTA, vozpublica.id - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Mochammad Afifuddin menjelaskan dasar Keputusan Nomor 731 Tahun 2025 tentang Penetapan Dokumen Persyaratan Calon Presiden (Capres) dan Wakil Presiden (Cawapres) sebagai Informasi Publik yang Dikecualikan KPU. Menurut dia, keputusan KPU itu diterbitkan menyesuaikan UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

"(Dasarnya) menyesuaikan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik," ujar Afif saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (15/9/2025).

Afif menegaskan, keputusan data yang dirahasiakan itu memedomani Pasal 17 huruf G dan huruf H UU Keterbukaan Informasi Publik, seperti rekam medis hingga ijazah pendidikan.

Kendati demikian, kata Afif, data capres-cawapres seperti daftar riwayat hidup tak termasuk data yang dirahasiakan.

"Kalau riwayat hidup enggak, kan ada data yang tidak terkait dengan itu. Kalau dalam pencalonan presiden kemarin misalnya visi misi sama daftar riwayat hidup langsung dibuka," ucap Afif.

"CV Pilpres kemarin juga kami langsung sampaikan CV termasuk visi-visi calon. Silahkan dilihat pada jejak-jejak pemimpin," pungkasnya.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
Jateng
17 hari lalu

Buat Aturan Baru terkait Ijazah Capres-Cawapres, KPU Bantah untuk Lindungi Jokowi dan Gibran

Nasional
17 hari lalu

KPU Bantah Rahasiakan Data Capres-Cawapres Buntut Isu Ijazah Palsu Jokowi dan Gibran

Nasional
17 hari lalu

Respons Istana soal KPU Rahasiakan Dokumen Capres-Cawapres Termasuk Ijazah

Nasional
17 hari lalu

KPU Rahasiakan Ijazah Capres-Cawapres, Ini Alasannya

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program vozpublica.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal