JAKARTA, vozpublica.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap 17 poin dalam Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP) yang berpotensi melemahkan kinerja pemberantasan korupsi. Hal tersebut merupakan hasil diskusi internal lembaga antirasuah.
"Dalam perkembangan diskusi di internal KPK setidaknya ada 17 poin yang menjadi catatan dan ini masih terus kami diskusikan," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, dikutip Kamis (17/7/2025).
Budi menyebutkan, hasil diskusi tersebut nantinya akan diserahkan ke pemerintah maupun DPR sebagai bahan masukan.
"Tentu nanti hasilnya juga akan kami sampaikan kepada Bapak Presiden dan DPR sebagai masukan terkait dengan rancangan undang-undang hukum acara pidana tersebut," ujarnya.