KPK Ungkap 17 Poin Bermasalah di RKUHAP, Apa Saja?

Nur Khabibi
Gedung KPK. (Foto: Nur Khabibi)

JAKARTA, vozpublica.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap 17 poin dalam Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP) yang berpotensi melemahkan kinerja pemberantasan korupsi. Hal tersebut merupakan hasil diskusi internal lembaga antirasuah. 

"Dalam perkembangan diskusi di internal KPK setidaknya ada 17 poin yang menjadi catatan dan ini masih terus kami diskusikan," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, dikutip Kamis (17/7/2025). 

Budi menyebutkan, hasil diskusi tersebut nantinya akan diserahkan ke pemerintah maupun DPR sebagai bahan masukan. 

"Tentu nanti hasilnya juga akan kami sampaikan kepada Bapak Presiden dan DPR sebagai masukan terkait dengan rancangan undang-undang hukum acara pidana tersebut," ujarnya. 

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
Nasional
3 bulan lalu

Dituding Tak Transparan, Komisi III DPR Persilakan Warga Nginep Pantau Revisi KUHAP

Nasional
3 bulan lalu

Kata Pimpinan DPR soal Pembahasan DIM Revisi KUHAP Rampung hanya 2 Hari

Nasional
3 bulan lalu

Revisi KUHAP Atur Negara Tanggung Ganti Rugi ke Korban jika Pelaku Tak Mampu Bayar

Nasional
3 bulan lalu

Komisi III DPR-Pemerintah Rampungkan Pembahasan DIM Revisi KUHAP, Hanya 2 Hari

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program vozpublica.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal