KPK Ungkap 17 Poin Bermasalah di RKUHAP, Apa Saja?

Nur Khabibi
Gedung KPK. (Foto: Nur Khabibi)

Berikut 17 poin tersebut: 

  1. Keberlakuan UU KPK yang mengatur kewenangan penyelidik dan penyidik serta hukum acara yang bersifat khusus berpotensi dimaknai bertentangan dengan RUU HAP dengan adanya Pasal 329 dan Pasal 330 RUU HAP.
  2. Keberlanjutan Penanganan Perkara KPK hanya dapat diselesaikan berdasarkan KUHAP. 
  3. Keberadaan penyelidik KPK tidak diakomodasi dalam RUU HAP, penyelidik hanya berasal dari Polri dan penyelidik diawasi oleh penyidik Polri. 
  4. Penyelidikan hanya mencari dan menemukan peristiwa tindak pidana sedangkan penyelidikan KPK sudah menemukan sekurang-kurangnya dua alat bukti. 
  5. Keterangan saksi yang diakui sebagai alat bukti hanya yang diperoleh di tahap penyidikan, penuntutan, dan atau pemeriksaan di sidang pengadilan. 
  6. Penetapan tersangka ditentukan setelah penyidik mengumpulkan dan memperoleh dua alat bukti. 
  7. Penghentian penyidikan wajib melibatkan penyidik Polri.
  8. Penyerahan berkas perkara ke Penuntut Umum melalui penyidik Polri.
  9. Penggeledahan terhadap tersangka dan didampingi penyidik Polri dari daerah hukum tempat penggeledahan.
  10. Penyitaan dengan permohonan izin ketua PN.
  11. Penyadapan.
  12. Larangan bepergian ke luar negeri hanya terhadap tersangka.
  13. Pokok perkara tindak pidana korupsi tidak dapat disidangkan selama proses praperadilan.
  14. Kewenangan KPK dalam perkara koneksitas tidak diakomodasi.
  15. Perlindungan terhadap saksi atau pelapor hanya oleh LPSK. 
  16. Penuntutan di luar daerah hukum dengan pengangkatan sementara Jaksa Agung.
  17. Penuntut umum terdiri atas pejabat Kejaksaan Republik Indonesia dan pejabat suatu lembaga yang diberi kewenangan untuk melakukan penuntutan berdasarkan ketentuan undang-undang.
Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
Nasional
3 bulan lalu

Dituding Tak Transparan, Komisi III DPR Persilakan Warga Nginep Pantau Revisi KUHAP

Nasional
3 bulan lalu

Kata Pimpinan DPR soal Pembahasan DIM Revisi KUHAP Rampung hanya 2 Hari

Nasional
3 bulan lalu

Revisi KUHAP Atur Negara Tanggung Ganti Rugi ke Korban jika Pelaku Tak Mampu Bayar

Nasional
3 bulan lalu

Komisi III DPR-Pemerintah Rampungkan Pembahasan DIM Revisi KUHAP, Hanya 2 Hari

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program vozpublica.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal