Berikut 17 poin tersebut:
- Keberlakuan UU KPK yang mengatur kewenangan penyelidik dan penyidik serta hukum acara yang bersifat khusus berpotensi dimaknai bertentangan dengan RUU HAP dengan adanya Pasal 329 dan Pasal 330 RUU HAP.
- Keberlanjutan Penanganan Perkara KPK hanya dapat diselesaikan berdasarkan KUHAP.
- Keberadaan penyelidik KPK tidak diakomodasi dalam RUU HAP, penyelidik hanya berasal dari Polri dan penyelidik diawasi oleh penyidik Polri.
- Penyelidikan hanya mencari dan menemukan peristiwa tindak pidana sedangkan penyelidikan KPK sudah menemukan sekurang-kurangnya dua alat bukti.
- Keterangan saksi yang diakui sebagai alat bukti hanya yang diperoleh di tahap penyidikan, penuntutan, dan atau pemeriksaan di sidang pengadilan.
- Penetapan tersangka ditentukan setelah penyidik mengumpulkan dan memperoleh dua alat bukti.
- Penghentian penyidikan wajib melibatkan penyidik Polri.
- Penyerahan berkas perkara ke Penuntut Umum melalui penyidik Polri.
- Penggeledahan terhadap tersangka dan didampingi penyidik Polri dari daerah hukum tempat penggeledahan.
- Penyitaan dengan permohonan izin ketua PN.
- Penyadapan.
- Larangan bepergian ke luar negeri hanya terhadap tersangka.
- Pokok perkara tindak pidana korupsi tidak dapat disidangkan selama proses praperadilan.
- Kewenangan KPK dalam perkara koneksitas tidak diakomodasi.
- Perlindungan terhadap saksi atau pelapor hanya oleh LPSK.
- Penuntutan di luar daerah hukum dengan pengangkatan sementara Jaksa Agung.
- Penuntut umum terdiri atas pejabat Kejaksaan Republik Indonesia dan pejabat suatu lembaga yang diberi kewenangan untuk melakukan penuntutan berdasarkan ketentuan undang-undang.