Get vozpublica App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : DPR-Pemerintah Hapus Larangan Siaran Langsung Sidang dari Draf Revisi KUHAP
Advertisement . Scroll to see content

Komisi III DPR-Pemerintah Rampungkan Pembahasan DIM Revisi KUHAP, Hanya 2 Hari

Kamis, 10 Juli 2025 - 20:41:00 WIB
Komisi III DPR-Pemerintah Rampungkan Pembahasan DIM Revisi KUHAP, Hanya 2 Hari
Ketua Komisi III DPR Habiburokhman. (Foto: Felldy Utama)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, vozpublica.id - Komisi III DPR telah merampungkan pembahasan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) Revisi Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) bersama pemerintah. Pembahasan tersebut selesai hanya dalam dua hari.

"Iya sudah selesai (pembahasannya)," ujar Ketua Komisi III DPR Habiburokhman di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (10/7/2025).

Pembahasan DIM dari pemerintah dilaksanakan sejak Rabu, 9 Juli 2025 dan selesai per Kamis, 10 Juli 2025. Pembahasan dilaksanakan bersama Wakil Menteri Hukum (Wamenkum) Edward Omar Sharif Hiariej (Eddy) yang mewakili unsur pemerintah.

DIM tersebut berisi 1.676 poin usulan untuk materi revisi KUHAP. Pemerintah menyampaikan 1.091 usulan tetap, 295 usulan redaksional, dan 68 usulan diubah. Lalu, 91 usulan dihapus, dan 131 usulan substansi baru.

Follow WhatsApp Channel vozpublica untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
vozpublica Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program vozpublica.id Network. Klik lebih lanjut