KPK Tetapkan ASN Kemenhub Tersangka Baru Kasus Korupsi Jalur Kereta Api

Jonathan Simanjuntak
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu (foto: Nur Khabibi)

JAKARTA, vozpublica.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan satu tersangka baru kasus suap pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api di Kementerian Perhubungan (Kemenhub). Tersangka baru ini yaitu Risna Sutriyanto.

Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan, Risna merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kementerian Perhubungan. Risna juga merupakan Ketua Kelompok Kerja Pemilihan Penyedia Barang/Jasa Paket Pekerjaan Pembangunan Jalur Ganda KA antara Solo Balapan-Kadipiro KM 96+400 s.d. KM104+900 (JGSS.6) tahun 2022-2024.

"KPK selanjutnya melakukan penahanan kepada tersangka RS untuk 20 hari pertama, terhitung sejak tanggal 11 sampai dengan 30 Agustus 2025. Penahanan dilakukan di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK," ujar dia.

Asep menjelaskan, perkara ini merupakan pengembangan dari kegiatan tangkap tangan KPK pada April 2023 sampai dengan November 2024. KPK sebelumnya telah menetapkan 14 tersangka perorangan dan 2 korporasi.

"Dengan demikian menambah satu, menjadi 17 tersangka yang terdiri atas 15 orang dan 2 korporasi," katanya.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
Nasional
2 bulan lalu

KPK Segel Ruangan di Kemenkes Terkait Korupsi Proyek RSUD Koltim

Nasional
2 bulan lalu

KPK Terima Informasi Dugaan Pungli Rp75 Juta untuk Kuota Haji Khusus, bakal Dalami

Nasional
2 bulan lalu

Kejagung bakal Koordinasi dengan KPK terkait Kasus Korupsi di Kemdikbudristek

Nasional
41 menit lalu

KPK Temukan Dugaan Penyalahgunaan Kuota Petugas Haji  

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program vozpublica.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal