Kejagung Sita Aset Eks Pejabat MA Zarof Ricar di Riau, Total Senilai Rp35 Miliar

Riyan Rizki Roshali
Kejagung menyita salah satu aset Zarof Ricar (dok. Kejagung)

JAKARTA, vozpublica.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita aset milik mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar terkait kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA). Zarof juga merupakan terpidana kasus suap perkara Ronald Tannur yang telah divonis 18 tahun penjara.

Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna menyampaikan, penyitaan aset dilakukan di Pekanbaru, Riau.

“Penyidik telah melakukan penyitaan aset terbaru yang berada, ada setidaknya berapa ini, ada dua bidang tanah serta bangunan di daerah Pekanbaru Provinsi Riau,” kata Anang Supriatna di Kejagung, Kamis (18/9/2025).

Penyidik juga menyita tiga bidang tanah kosong yang diatasnamakan anak Zarof Ricar, yakni Ronny Bara Pratama. Kemudian, dilakukan penyitaan tiga bidang tanah atas nama Diera Cita Andini.

“Kurang lebih luas tanahnya 10.904 meter persegi. Terus dua bidang tanah kosong terletak di kecamatan Binawidya. Ini daerah Provinsi Riau juga, Pekanbaru, atas nama anak tersangka ini RBP, luasnya 2.428 meter persegi,” ujar dia.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
Nasional
2 bulan lalu

Kejagung Cekal 2 Bos Perusahaan Gula terkait Kasus Zarof Ricar, Siapa Saja?

Nasional
2 bulan lalu

Hukuman Eks Pejabat MA Zarof Ricar Diperberat Jadi 18 Tahun!

Nasional
3 bulan lalu

Kejagung Kembali Tetapkan Zarof Ricar cs Tersangka, Kasus Apa?

Nasional
6 jam lalu

Kejagung Titip Tahanan Kasus Korupsi Minyak di Rutan KPK, Siapa?

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program vozpublica.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal