Kejagung Cekal 2 Bos Perusahaan Gula terkait Kasus Zarof Ricar, Siapa Saja?

Ari Sandita Murti
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna. (Foto: Jonathan Simanjuntak)

JAKARTA, vozpublica.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) telah mengajukan pencekalan terhadap dua petinggi perusahaan gula di kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang melibatkan eks pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar. Hal tersebut dilakukan guna memudahkan penyidikan.

"Informasi penyidik sudah dicekal dan sudah diperiksa sebagai saksi beberapa hari lalu dalam kasus TPPU atas nama Zarof Ricar," kata Kapuspenkum Kejagung RI, Anang Supriatna kepada wartawan, Minggu (27/7/2025).

Dua orang tersebut bernama Purwanti Lee Cauhoul dan Gunawan Yusuf, petinggi di PT Sugar Group Companies (SGC). Keduanya dicekal agar tak bisa bepergian ke luar negeri.

Pihak Imigrasi pun telah melakukan pencekalan terhadap keduanya sesuai permintaan Kejagung RI. Pencekalan tersebut telah dilakukan sejak tanggal 23 April 2025 hingga 23 Oktober 2025 mendatang.

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
Nasional
2 bulan lalu

Hukuman Eks Pejabat MA Zarof Ricar Diperberat Jadi 18 Tahun!

Nasional
3 bulan lalu

Kejagung Kembali Tetapkan Zarof Ricar cs Tersangka, Kasus Apa?

Nasional
49 menit lalu

459 Kepala Desa Terjerat Korupsi, Ini Upaya Kejagung

Nasional
8 jam lalu

Kejagung Titip Tahanan Kasus Korupsi Minyak di Rutan KPK, Siapa?

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program vozpublica.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal