JAKARTA, vozpublica.id - Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperberat hukuman mantan Pejabat Mahkamah Agung (MA), Zarof Ricar. Hukuman terhadap sosok yang dikenal sebagai makelar kasus itu kini menjadi 18 tahun, dari sebelumnya 16 tahun.
Majelis hakim yang duduk dan memeriksa perkara itu yakni Hakim Ketua, Albertina Ho, dan dua anggotanya H Budi Susilo dan Agung Siswanto.
"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 18 (delapan belas) tahun dan denda sejumlah Rp1.000.000.000.- (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 (enam) bulan," tulis amar putusan banding tersebut, dikutip Jumat (25/7/2025).
Dalam pertimbangannya, Hakim Pengadilan Tinggi menilai bahwa perbuatan Zarof membuat orang berprasangka buruk terhadap hakim di Indonesia. Perbuatan Zarof membuat seolah-olah hakim mudah untuk disuap.
Dengan demikian, hukuman Zarof Ricar ini menjadi dua tahun lebih berat dari sebelumnya. Sebab pada pengadilan tingkat pertama, Zarof hanya dihukum 16 tahun penjara.