Selain itu, pembangunan perkantoran di IKN ditargetkan mencapai 20 persen, sementara hunian layak dan berkelanjutan mencapai 50 persen. Begitu pula dengan ketersediaan sarana prasarana dasar yang ditargetkan mencapai 50 persen.
Tak hanya itu, indeks aksesibilitas dan konektivitas kawasan IKN dipatok di angka 0,74 sebagai standar pengukuran.
Aturan tersebut juga mengatur pemindahan aparatur sipil negara (ASN) ke IKN. Jumlah ASN yang akan dipindahkan ditargetkan mencapai 1.700 hingga 4.100 orang. Selain itu, penerapan kota cerdas di IKN juga ditargetkan menyentuh 25 persen pada tahap awal.
“Perencanaan dan pembangunan kawasan, serta pemindahan ke Ibu Kota Nusantara dilaksanakan sebagai upaya mendukung terwujudnya Ibu Kota Nusantara menjadi ibu kota politik di tahun 2028,” bunyi beleid yang dikutip.