Ini Alasan PT Gag Diizinkan Pemerintah Nambang di Raja Ampat

Iqbal Dwi Purnama
Ilustrasi tambang nikel di Pulau Gag, Raja Ampat. (Foto: Okezone)

JAKARTA, vozpublica.id -  Menteri Lingkungan Hidup (LH) Hanif Faisol Nurofiq menjelaskan bahwa perusahaan tambang milik anak usaha PT Antam, yakni PT GAG Nikel di Kepulauan Gag, Kabupaten Raja Ampat diperbolehkan menambang oleh pemerintah. Sebab, merupakan perusahaan legal.

Hal itu juga sesuai dengan aturan yang ada, di mana pemerintah pada tahun 1999 menerbitkan undang-undang Nomor 41 tentang Kehutanan. Aturan itu melarang aktivitas pertambangan dilakukan di atas kawasan hutan produksi, seperti di Raja Ampat.

Namun, pada tahun 2004 pemerintah juga menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 41 tahun 1999.

Ketentuan inilah yang mengecualikan untuk 13 perusahaan, salah satunya PT GAG Nikel, untuk memperbolehkan aktivitas penambangan di Raja Ampat.

"Ini (PT GAG Nikel) merupakan 13 perusahaan yang diperbolehkan untuk melanjutkan Kontrak Karya (KK) penambangan di kawasan hutan lindung sebenarnya, sampai berakhirnya izin," ujar Hanif dalam konferensi pers di Jakarta, Minggu (8/6/2025).

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
Nasional
4 hari lalu

Komisi VII DPR RI Desak Evaluasi Total Aktivitas Tambang Nikel di Raja Ampat

Nasional
15 hari lalu

Menteri LH Pastikan Proyek Tanggul Beton di Cilincing Sudah Kantongi Izin 

Nasional
17 hari lalu

Alasan PT Gag Nikel di Raja Ampat Beroperasi Lagi usai Dihentikan

Nasional
17 hari lalu

PT Gag Nikel di Raja Ampat Kembali Beroperasi usai Sempat Dihentikan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program vozpublica.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal