"Jadi dulu di undang-undang Nomor 41 tahun 1998, itu hutan lindung tidak boleh dilakukan dengan penambangan pulau terbuka. Tetapi dikecualikan, terkait 13 perusahaan, melalui Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2004," tuturnya melanjutkan.
Sebagai informasi, PT Gag Nikel merupakan pemegang Kontrak Karya (KK) Generasi VII dengan luas wilayah 13.136 hektare di Pulau Gag ini telah memasuki tahap Operasi Produksi berdasarkan SK Menteri ESDM No. 430.K/30/DJB/2017 yang berlaku hingga 30 November 2047.
Perusahaan ini memiliki dokumen AMDAL (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan) pada tahun 2014, lalu Adendum AMDAL di tahun 2022, dan Adendum AMDAL Tipe A yang diterbitkan tahun lalu oleh Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Sementara itu IPPKH (Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan) dikeluarkan tahun 2015 dan 2018.
Penataan Areal Kerja (PAK) diterbitkan tahun 2020. Hingga 2025, total bukaan tambang mencapai 187,87 hekatre dengan 135,45 hektare telah direklamasi. PT Gag Nikel belum melakukan pembuangan air limbah karena masih menunggu penerbitan Sertifikat Laik Operasi (SLO).
Ia menjelaskan, wilayah aktivitas penambangan di Raja Ampat dilakukan di atas kepulauan-kepulauan kecil yang mana kaya akan keanekaragaman hayati yang wajib dilindungi. Sehingga tidak dibenarkan untuk melakukan aktivitas penambangan.