Komisi VII DPR RI Desak Evaluasi Total Aktivitas Tambang Nikel di Raja Ampat

JAKARTA, vozpublica.id - Komisi VII DPR RI menuntut adanya evaluasi secara menyeluruh terhadap izin pertambangan nikel di Raja Ampat, Papua Barat Daya. Aktivitas tersebut dianggap berpotensi merusak lingkungan sekaligus mengancam kelestarian ekosistem laut, terutama terumbu karang yang menjadi kekayaan utama wilayah ini.
Wakil Ketua Komisi VII DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan, Evita Nursanty, menegaskan bahwa perlindungan ekosistem Raja Ampat harus menjadi prioritas utama. Hal ini, menurutnya, sejalan dengan Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2024 tentang Rencana Induk Destinasi Pariwisata Nasional (RIDPN) Raja Ampat 2024–2044.
"Intinya kita ingin kelestarian ekosistem Raja Ampat ini tetap terjaga karena hal itu menjadi tulang punggung pengembangan pariwisata berkelanjutan. Oleh karenanya, kita menghendaki izin tambang yang diberikan dievaluasi total," kata Evita kepada wartawan, Jumat (26/9/2025)
Ia menilai keterbukaan informasi sangat penting agar publik mengetahui sejauh mana aktivitas pertambangan berdampak pada lingkungan.
"Kemudian teman-teman aktivis lingkungan juga bisa menyodorkan fakta-fakta atau hasil riset yang bisa membuktikan sebaliknya. Misalnya sejauh mana tingkat kerusakan lingkungan aktivitas tambang di Raja Ampat terhadap ekosistem," imbuhnya.
Lebih lanjut, Evita menekankan perlunya kajian menyeluruh tentang dampak pertambangan terhadap masa depan pariwisata di kawasan tersebut. Pembangunan, menurutnya, harus berpihak pada keberlanjutan, bukan sekadar eksploitasi jangka pendek.