Get vozpublica App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Negara Rampas Uang Rp915 Miliar dan Emas 51 Kg dari Zarof Ricar
Advertisement . Scroll to see content

Jaksa Ajukan Banding atas Vonis Penjara 16 Tahun Zarof Ricar 

Rabu, 25 Juni 2025 - 16:08:00 WIB
Jaksa Ajukan Banding atas Vonis Penjara 16 Tahun Zarof Ricar 
Mantan pejabat MA, Zarof Ricar. (Foto: Dok. vozpublica.id)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, vozpublica.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) RI mengajukan banding atas vonis yang dijatuhkan PN Tipikor terhadap eks pejabat Mahkamah Agung (MA), Zarof Ricar. Adapun, vonis terhadap Zarof lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

"Berkaitan Terdakwa ZR, JPU menyatakan banding sesuai akta hari Selasa, tanggal 24 Juni 2025," ucap Kapuspenkum Kejagung RI, Harli Siregar kepada wartawan, Rabu (25/6/2025).

Harli menambahkan, banding tersebut telah diajukan oleh jaksa yang menangani perkara Zarof pada, Selasa (24/6/2025) kemarin. Namun, dia tak merincikan alasan Jaksa mengajukan banding.

"Akta permintaan banding elektronik (Pasal 233 Jo. 67 KUHAP) Nomor: 42 /Akta.Pid.Sus/TPK/2025/PN.JKT.PST," tuturnya.

Follow WhatsApp Channel vozpublica untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
vozpublica Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program vozpublica.id Network. Klik lebih lanjut