JAKARTA, vozpublica.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) membatalkan Keputusan KPU Nomor 731 Tahun 2025 tentang Penetapan Dokumen Persyaratan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden sebagai Informasi Publik yang Dikecualikan KPU. Aturan itu sebelumnya mengatur soal pengecualian dokumen persyaratan capres-cawapres untuk dibuka ke publik, termasuk ijazah.
"Akhirnya kami secara kelembagaan memutuskan untuk membatalkan Keputusan KPU Nomor 731 Tahun 2025 tentang Penetapan Dokumen Persyaratan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden sebagai Informasi Publik yang Dikecualikan KPU," ujar Ketua KPU Mochammad Afifuddin dalam konferensi pers di Kantor KPU, Jakarta, Selasa (16/9/2025).
Dia mengatakan, informasi dan data di KPU selanjutnya mengacu pada aturan yang berlaku.
"Sambil kemudian berkoordinasi bagaimana kemudian kalau ada hal-hal yang kita anggap lakukan perlu berkaitan dengan seluruh data dan informasi yang ada di KPU, termasuk dokumen-dokumen yang ada di KPU," tutur dia.
Sebelumnya, KPU merahasiakan dokumen persyaratan peserta pilpres. Hal tersebut tertuang dalam Keputusan KPU Nomor 731 Tahun 2025 tentang Penetapan Dokumen Persyaratan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden sebagai Informasi Publik yang Dikecualikan KPU.
Terdapat 16 dokumen yang tak bisa dibuka ke publik, termasuk ijazah capres dan cawapres.