Anggota DPR Heran KPU Rahasiakan Ijazah Capres-Cawapres setelah Pemilu Selesai

Felldy Aslya Utama
Ilustrasi Gedung KPU (dok. vozpublica.id)

JAKARTA, vozpublica.id - Ketua Komisi II DPR Muhammad Rifqinizamy mengkritik Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang membuat aturan terkait dokumen persyaratan capres-cawapres sebagai informasi yang dikecualikan dari akses publik. Diketahui, salah satu dokumen yang dirahasiakan adalah ijazah.

Rifqi mempertanyakan kenapa keputusan itu baru dikeluarkan tahun 2025 atau setelah seluruh tahapan Pemilu 2024 sudah selesai.

"Waktunya semestinya dibuat sebelum tahapan pemilu itu berlangsung. Jika terkait dengan pendaftaran capres dan cawapres, maka dibuat sebelum tahapan pendaftaran capres dan cawapres," kata Rifqi kepada wartawan, Selasa (16/9/2025).

Selain itu, kata dia, dokumen persyaratan untuk menjadi peserta pemilu, baik itu pileg maupun pilpres, termasuk pemilihan gubernur dan wali kota, itu adalah sesuatu yang sedapat mungkin terbuka oleh publik.

Menurut dia, hal tersebut bagian dari transparansi dan akuntabilitas pemilu.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
Nasional
22 hari lalu

KPU Rahasiakan Ijazah Capres-Cawapres: Sesuai UU Keterbukaan Informasi Publik

Jateng
22 hari lalu

Buat Aturan Baru terkait Ijazah Capres-Cawapres, KPU Bantah untuk Lindungi Jokowi dan Gibran

Nasional
22 hari lalu

Respons Istana soal KPU Rahasiakan Dokumen Capres-Cawapres Termasuk Ijazah

Nasional
3 hari lalu

Roy Suryo dan Dokter Tifa Klaim Pegang Salinan Ijazah Jokowi: 99,9 Persen Palsu!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program vozpublica.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal