KPU Rahasiakan Ijazah Capres-Cawapres: Sesuai UU Keterbukaan Informasi Publik

JAKARTA, vozpublica.id - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Mochammad Afifuddin menjelaskan dasar Keputusan Nomor 731 Tahun 2025 tentang Penetapan Dokumen Persyaratan Calon Presiden (Capres) dan Wakil Presiden (Cawapres) sebagai Informasi Publik yang Dikecualikan KPU. Menurut dia, keputusan KPU itu diterbitkan menyesuaikan UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
"(Dasarnya) menyesuaikan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik," ujar Afif saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (15/9/2025).
Afif menegaskan, keputusan data yang dirahasiakan itu memedomani Pasal 17 huruf G dan huruf H UU Keterbukaan Informasi Publik, seperti rekam medis hingga ijazah pendidikan.
Kendati demikian, kata Afif, data capres-cawapres seperti daftar riwayat hidup tak termasuk data yang dirahasiakan.
"Kalau riwayat hidup enggak, kan ada data yang tidak terkait dengan itu. Kalau dalam pencalonan presiden kemarin misalnya visi misi sama daftar riwayat hidup langsung dibuka," ucap Afif.
"CV Pilpres kemarin juga kami langsung sampaikan CV termasuk visi-visi calon. Silahkan dilihat pada jejak-jejak pemimpin," pungkasnya.