Bima Arya Sebut Larangan Ormas Pakai Seragam Loreng Bukan Aturan Baru

Agi Ilman
Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya, saat menjelaskan aturan larangan ormas pakai seragam loreng di Kampus IPDN Jatinangor. (Foto: MPI/Yanuar Baswata)

Bima menyebut saat ini kepala daerah, sebagai pembina ormas dan ketua Satuan Tugas (Satgas) Ormas, diminta aktif mengidentifikasi potensi pelanggaran yang dilakukan oleh ormas-ormas di wilayah masing-masing.

Dia juga mengingatkan bahwa ormas dilarang menggunakan simbol, lambang, atau atribut yang menyerupai partai politik maupun negara lain. “Semuanya sudah diatur. Jadi tidak bisa sembarangan,” ujarnya.

Terkait kemungkinan revisi terhadap UU Ormas, Bima menegaskan, hingga kini belum ada rencana resmi dari pemerintah untuk mengubah regulasi tersebut.

Menanggapi isu pendanaan asing terhadap ormas, Bima Arya menjelaskan, ketentuan tersebut juga sudah diatur dengan tegas dalam UU. “Kalau ketahuan didanai asing, ya dibubarkan,” ujarnya.

Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait
Nasional
4 bulan lalu

Apakah Ormas Dapat Dana dari Pemerintah? Ini Penjelasan Lengkapnya

Nasional
4 bulan lalu

Viral Oknum Ormas GPK Tendang Mobil TNI di Magelang, Nyaris Adu Jotos di Jalan

Nasional
13 hari lalu

KPK Tegaskan Kasus Kuota Haji 2024 Belum Menyasar Ormas: Kami Fokus Peran Individu

Nasional
30 hari lalu

Beredar Surat Imbauan Pam Swakarsa, Ini Kata TNI

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program vozpublica.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal